Navigasi Profil Instansi
Tentang Instansi
Sejarah Singkat
Pembentukan dinas ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang mengamanatkan perlunya wadah terintegrasi untuk mengelola informasi publik, infrastruktur teknologi informasi, keamanan informasi (persandian), dan data statistik sektoral di lingkup pemerintah provinsi.
Seiring dengan perkembangan era digital, peran Diskominfosantik menjadi semakin krusial sebagai garda terdepan transformasi digital pemerintahan, menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang andal.
Saat ini, Diskominfosantik terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi layanan digital, perluasan jangkauan infrastruktur internet hingga ke pelosok, serta penyediaan data statistik yang akurat dan terpercaya.
Tugas & Fungsi
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kominfo
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika